PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam
dunia penddikan peran pihak-pihak yang ahli sangatlah menentukan bagaimana dan
kemana arah pendidikan akan dibawa. Pendidikan akan berjalan sesuai
rambu-rambunya dan menghasilkan tujuan yang diharapkan apabila diatur serta
dibimbing oleh lingkungan yang baik, begitu pula sebaliknya kesalahan dan
kecenderungan negatif yang ditimbulkan dari asas pendidikan tersebut kelak akan
menimbulkan kemunduran dan kehancuran dibidang pendidikan







